Ahli Waris Bismar Rahimi Pertanyakan Status Ratusan Bangunan di Lahan yang Diklaim Miliknya

Medan – Persoalan kepemilikan lahan seluas sekitar 2,6 hektare di Jalan Sejahtera, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, kembali mencuat. Ahli waris almarhum Bismar Rahimi melalui kuasa hukumnya, Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H., M.M., mempertanyakan status ratusan bangunan yang saat ini berdiri di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.

Kepada wartawan, Rabu (17/6/2026), Dr. Robinson Sitorus mengatakan bahwa lahan tersebut tercatat atas nama almarhum Bismar Rahimi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 80 yang diterbitkan pada tahun 1980.

Menurutnya, klaim kepemilikan tersebut juga didukung sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan sertifikat sebagai agunan pada salah satu bank milik negara.

“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, sertifikat tersebut pernah diikat dengan Sertifikat Hipotik Nomor 1381 tanggal 4 April 1987 dan kembali diikat dengan Sertifikat Hipotik Nomor 4039 tanggal 12 Agustus 1992,” ujar Robinson.

Ia menilai, keberadaan dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak ahli waris untuk meyakini bahwa lahan dimaksud merupakan bagian dari aset keluarga Bismar Rahimi.

Namun demikian, Robinson menyatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan kawasan tersebut yang kini telah dipenuhi bangunan.

“Kami berharap seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan ini dapat menunjukkan dasar hukum masing-masing agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Robinson juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki pihaknya, pada tahun 1997 pernah dilakukan pemasangan plang kepemilikan di lokasi bersama pihak bank. Saat itu, menurutnya, jumlah bangunan yang berdiri di kawasan tersebut masih terbatas.

“Seiring berjalannya waktu, jumlah bangunan terus bertambah hingga saat ini mencapai lebih dari seratus unit. Karena itu, kami merasa perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap status hukum lahan tersebut,” ujarnya.

Pihak ahli waris, lanjut Robinson, saat ini tengah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti pendukung serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memperoleh kejelasan hukum atas objek tanah yang dipersoalkan.

Ia menegaskan bahwa langkah yang akan ditempuh tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan data. Tujuannya agar seluruh fakta yang berkaitan dengan status lahan ini dapat diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.

Robinson berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta memberikan kesempatan kepada aparat dan instansi terkait untuk melakukan penelaahan secara objektif.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengumpulan dokumen dan pendalaman data oleh pihak ahli waris masih berlangsung. (SC-JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *