Komdigi Tegaskan Video Berisi Fitnah terhadap Presiden adalah Hoaks

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial dan memuat narasi fitnah serta serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia merupakan informasi bohong atau hoaks.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi video tersebut yang diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Dalam keterangannya, Komdigi menyebut konten video itu mengandung fitnah, ujaran kebencian, serta tidak memiliki dasar fakta.

“Narasi yang dibangun dalam video tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter, merendahkan martabat Kepala Negara, dan berpotensi memicu kegaduhan serta perpecahan di tengah masyarakat,” tulis Meutya dilansir dari laman komdigi.go.id.

Ia menegaskan, ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana adu gagasan dan pertukaran ide yang sehat, bukan untuk menyebarkan kebencian atau menyerang martabat individu.

Komdigi, lanjutnya, akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang dengan sengaja membuat, menyebarkan, maupun mentransmisikan konten tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Meutya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan produktif. Pemerintah, kata dia, terus mendorong peningkatan literasi digital agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *