MK Tegaskan Pengawasan Etika dan Disiplin Kedokteran Bukan Kewenangan Pemerintah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Permohonan diajukan Djohansjah Marzoeki yang mengujikan Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dilaksanakan pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan mencermati terkait ketentuan independensi kolegium dalam norma Pasal 1 angka 26 UU 17/2023 dalam kaitan dengan menjalankan tugas dan fungsi kolegium. Namun, dalam Pasal 272 ayat (2) UU a quo, independen dimaksud dalam kaitan dengan menjalankan peran kolegium. Pengaturan tersebut menurut Mahkamah menunjukkan ketidaksinkronan yang bermuara pada ketidakjelasan maksud status independen bagi kolegium. Sebab dalam UU 17/2023 hanya mengatur peran kolegium.

Sementara itu, terkait dengan tugas, fungsi, termasuk wewenang kolegium tidak diatur dalam UU a quo, melainkan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dalam kaitan ini, kata atau istilah “peran” yang digunakan dalam Pasal 272 UU a quo, berbeda dengan yang diatur sebelumnya pada UU 29/2004 dan UU 36/2014, yang menegaskan kolegium untuk tenaga medis memiliki tugas untuk menyusun standar pendidikan profesi dokter spesialis dan standar pendidikan profesi dokter gigi spesialis yang dikoordinasikan dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional, dan Departemen Kesehatan yang selanjutnya disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Oleh karenanya, dalam kaitan dengan tugas dan fungsi tersebut maka Pasal 1 angka 26 UU 17/2023 secara jelas menyatakan kolegium menjalankan tugas dan fungsi secara independen. Masalahnya, pengaturan tugas dan fungsi tersebut tidak diletakkan dalam undang-undang sebagaimana UU 29/2004 dan UU 36/2014, tetapi diatur dengan peraturan pemerintah. Dengan merujuk pada UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan peraturan pemerintah ditetapkan presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Artinya, sebagai peraturan pelaksana, peraturan pemerintah tidak diperbolehkan bertentangan dengan undang-undang yang memerintahkan pembentukannya baik langsung maupun tidak langsung.

“Melihat peran penting kolegium dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang menjadi patokan utama untuk menerbitkan sertifikat kompetensi oleh kolegium bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sehingga hal tersebut menjadikan kolegium sebagai lembaga yang benar-benar independen tanpa ada intervensi dari lembaga lain merupakan suatu keniscayaan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum, dilansir dari laman mkri.id.

Posisi Konsil dan Kolegium

Selanjutnya Enny menjelaskan terkait konsil yang dinyatakan sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sehingga, untuk menjaga independensi kolegium menjadi tidak tepat meletakkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil karena dalam posisi sebagai alat kelengkapan, dalam batas penalaran yang wajar, menunjukkan dan sekaligus membenarkan kolegium sebagai subordinat konsil. Terlebih, penempatan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil menjadi tidak sejalan dengan Pasal 270 huruf c UU 17/2023 yang telah menentukan kolegium adalah bagian dari unsur keanggotaan konsil.

Mahkamah menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kolegium bertanggung jawab kepada Presiden dalam kedudukan Presiden sebagai kepala negara melalui konsil. Dengan berlakunya UU 17/2023 telah banyak memberikan delegasi (delegating provision) pada peraturan pelaksana, hal ini akan berdampak pada degradasi independensi dimaksud sehingga berimplikasi pada standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang disusun oleh kolegium, sehingga dengan pengaturan seperti ini memberikan peluang menguatnya peran pemerintah.

Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang adil maka norma Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah,” menurut Mahkamah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang materi muatan atau substansi peraturan pemerintah dimaksud tidak memberikan jaminan independensi bagi kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang serta perannya.

Demikian pula halnya dengan norma Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 yang mengatur ihwal kolegium sebagai alat kelengkapan konsil yang pengaturan terkait dengan tugas, fungsi, dan wewenang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, menurut Mahkamah, hal tersebut potensial menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan terganggunya independensi kolegium sehingga pada akhirnya tidak sejalan dengan upaya untuk mewujudkan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah kolegium harus diletakkan sebagai unsur atau bagian konsil yang merupakan lembaga independen dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang serta perannya.

Dengan demikian, dalil Pemohon ihwal frasa “dan merupakan alat kelengkapan konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang dapat dibenarkan. Konsekuensinya, berkenaan dengan dalil Pemohon sepanjang frasa “dan merupakan alat kelengkapan konsil” dalam Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 juga dalil yang dapat dibenarkan. Dengan demikian, semua ketentuan dalam UU 17/2023 yang berkaitan dengan independensi kolegium termasuk ketentuan yang mendapat delegasi dari UU 17/2023 demi menjaga independensi kolegium keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo. Sehingga, norma Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (2) dan Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 harus dimaknai sebagaimana dalam amar putusan a quo.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (2) dan Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 adalah dalil yang berdasar, namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Enny.

Organ Khusus

Kemudian Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa dalam hal pengawasan yang dimaksudkan dalam norma Pasal 421 UU 17/2023 merupakan suatu bentuk langkah preventif untuk menghindari terjadinya ketidaktaatan terhadap standar etika dan disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam norma Pasal 421 ayat (1) UU 17/2023 terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan, yang berarti meliputi pengawasan terhadap upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan standar profesi yang diawasi tingkat ketaatannya terhadap tenaga medis dan tenagakesehatan, disusun oleh konsil dan/atau kolegium, bukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Oleh karena itu, sambung Ridwan, sepanjang menyangkut pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi, karena berkaitan dengan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, tidak dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Akan tetapi dilakukan oleh organ khusus yang dibentuk oleh Konsil Kesehatan Indonesia, yang dalam pembentukannya melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar. Penegasan tersebut sejalan dengan salah satu peran konsil yakni melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Dengan adanya penegasan berkenaan dengan unsur-unsur yang dilibatkan dalam pembentukan organ khusus sepanjang berkenaan dengan pengawasan etika dan disiplin profesi sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023, secara yuridis hal tersebut berdampak pula pada norma Pasal 421 ayat (3) UU 17/2023. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ucap Ridwan.

Terhadap pertimbangan hukum atas dalil konstitusional para Pemohon tersebut, Ridwan menyebutkan bahwa menurut Mahkamah, frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26, frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2), Pasal 272 ayat (5), dan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 telah ternyata tidak menjamin hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, hak atas kepastian hukum yang adil, dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Beralasan Untuk Sebagian

Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”, sehingga norma Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan selengkapnya berbunyi “Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”.

Mahkamah juga menyatakan frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “merupakan unsur keanggotaan Konsil dan”, sehingga norma Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan selengkapnya berbunyi, “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”

Kemudian Mahkamah menyatakan Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya menyesuaikan dengan Putusan a quo dan tetap menjamin independensi Kolegium”.

Selain itu, Mahkamah menyatakan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata “masyarakat” tidak dimaknai, “yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) UU Kesehatan selengkapnya berbunyi, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.” (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *