Sejumlah Pimpinan OJK Mengundurkan Diri

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri empat pejabat pimpinan lembaga tersebut. Keempatnya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I.B. Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

OJK menyampaikan bahwa seluruh pengunduran diri tersebut telah diajukan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

Sementara itu, Mirza Adityaswara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Prosesnya akan dijalankan sesuai mekanisme dan tata kelola yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa rangkaian pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, dan Deputi Komisioner akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *