Medan – Tokoh pendidikan Sumatera Utara, Drs. Syaiful Syafri, M.M., menyatakan kebanggaannya terhadap sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Sikap tersebut sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Syaiful Syafri yang juga Ketua Dewan Penasihat Generasi Muda Pujakesuma Sumut, menanggapi hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan jajaran Kapolda se-Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2026).
“Komisi III DPR RI bersama Kapolri telah sepakat bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden RI. Sikap ini patut diapresiasi karena sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Syaiful Syafri, Selasa (27/1/2026) di Medan.
Tolak Usulan Polisi Di Bawah Kementerian, Kapolri: Polri Ideal Berada di Bawah Langsung Presiden
Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden RI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada urgensi untuk mengubah undang-undang tersebut dengan menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.
“Undang-undang sudah sangat jelas. Masyarakat pun sudah merasa nyaman dengan sistem yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tegasnya.
Soal Wacana Penempatan Polri Di Bawah Kementerian, Anggota Komisi III DPR RI Tetap Dukung Di...
Syaiful Syafri juga menekankan bahwa tugas pokok Polri sejak masa kemerdekaan hingga saat ini tidak pernah berubah, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat demi terwujudnya keamanan dalam negeri.
Ia menegaskan, sejak era reformasi hingga ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 2002, kedudukan Polri di bawah Presiden RI sudah bersifat final dan tidak perlu lagi diperdebatkan, baik dengan merujuk pada masa awal kemerdekaan, periode 1946, maupun era pemerintahan Orde Baru.
Terkait wacana reformasi Polri, Syaiful Syafri menilai bahwa reformasi tidak identik dengan perubahan undang-undang atau pemindahan posisi Polri ke bawah kementerian. Reformasi, menurutnya, harus difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri.
“Reformasi Polri seharusnya diarahkan pada perbaikan SDM agar Polri semakin profesional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya. (SC08)






















