Polres Dairi Terapkan Restorative Justice Kasus Warga dan PT Gruti, Seluruh Warga yang Sempat Ditahan Kini Bebas

Dairi – Polres Dairi menerapkan mekanisme restorative justice dalam penanganan peristiwa yang melibatkan warga dengan PT Gruti di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jumat (9/1/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kamtibmas Polres Dairi dan dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Dairi, AKP G. Limbong, bersama jajaran Satreskrim Polres Dairi. Turut hadir perwakilan PT Gruti, Kerry Sinaga, tokoh pemuda Beslan Malau, serta perwakilan masyarakat Desa Parbuluan VI.

Dalam kesempatan itu, AKP G. Limbong berharap penerapan restorative justice dapat menjadi titik awal terciptanya kembali kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis di Desa Parbuluan VI.

“Kami berharap setelah proses restorative justice ini, masyarakat dapat kembali hidup rukun dan harmonis seperti sebelumnya, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di desa,” ujarnya.

Sementara itu, Pangihutan Sijabat selaku Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (Petabal) menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PT Gruti dan perangkat desa atas peristiwa yang terjadi.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kata-kata dan tindakan yang terjadi sebelum maupun sesudah peristiwa tersebut,” kata Pangihutan.

Perwakilan warga Desa Parbuluan VI juga secara bergantian menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PT Gruti dan Polres Dairi atas rangkaian peristiwa yang terjadi, baik di area konsesi maupun di luar area tersebut. Mereka menyatakan komitmen untuk memperbaiki komunikasi serta menjaga situasi tetap kondusif ke depannya.

Tokoh masyarakat Desa Parbuluan VI, Beslan Malau, menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak untuk menjaga perdamaian yang telah disepakati.

“Proses menuju perdamaian ini tidak mudah dan melalui tahapan yang panjang. Karena itu, saya mengajak seluruh pihak untuk saling merangkul dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban desa kita,” ujarnya.

Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak, juga menyampaikan bahwa baik secara pribadi maupun selaku pemerintah desa, pihaknya menerima permohonan maaf dari warga.

“Peristiwa ini telah kita lewati bersama. Mari ke depan kita perbaiki hubungan dan komunikasi agar kehidupan bermasyarakat berjalan lebih baik,” katanya.

Pihak PT Gruti melalui perwakilannya, Kerry Sinaga, menyatakan menerima permohonan maaf warga dan berharap situasi kondusif dapat terus terjaga.

Di akhir kegiatan, para warga yang sebelumnya menjalani proses hukum tampak saling bersalaman sebagai simbol perdamaian. Dengan diterapkannya restorative justice tersebut, seluruh warga yang sempat ditahan telah dibebaskan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga masing-masing. (SC03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *