Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Ikuti Bimtek Virtual Pemberlakuan KUHP dan KUHAP 2026

Dairi – Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., bersama jajaran mengikuti kegiatan Video Conference Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Dairi, dan diikuti oleh para jaksa serta pegawai terkait di lingkungan Kejari Dairi.

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan aparatur penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai perubahan substansi hukum, penyesuaian prosedur, serta implikasi penerapan aturan baru dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi menyampaikan bahwa bimtek ini menjadi langkah awal yang penting dalam menyamakan persepsi dan meningkatkan profesionalisme jaksa, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SC03)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *