Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Sumatera Utara.
Penandatanganan dilakukan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025). Kegiatan tersebut turut disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar.
Selain Pemko Medan, penandatanganan kerja sama serupa juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumut, serta antara pemerintah kabupaten/kota se-Sumut dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam implementasi restorative justice (RJ) melalui penerapan pidana kerja sosial.
Model Pemidanaan Alternatif
Plt Sekretaris Jampidum, Undang Mugopal menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk alternatif pemidanaan yang pelaksanaannya harus terencana, terukur, dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial ini tidak boleh dipaksakan, tidak boleh dikomersialkan, dan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial didasarkan pada putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.
Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun, apabila hakim menjatuhkan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Pidana kerja sosial juga memiliki ketentuan pelaksanaan maksimal delapan jam per hari sesuai KUHP 2023 dengan sejumlah pertimbangan, seperti:
Terdakwa berusia di atas 75 tahun
Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana
Kerugian korban kecil
Telah membayar ganti rugi
Pertimbangan relevan lainnya
“Ada lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan fasilitas publik hingga membantu administrasi seperti pengurusan KTP dan KK,” tambahnya.
Mendukung Kebijakan Humanis
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyambut baik penerapan kebijakan ini. Menurutnya, program tersebut sejalan dengan arah kebijakan Pemprov Sumut.
“Mulai 1 Januari 2026 KUHP baru berlaku, yang di dalamnya memuat aturan tentang restorative justice. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk mengurangi kepadatan lapas yang sudah sangat penuh,” ujar Bobby.
Senada, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyatakan bahwa pidana sosial akan membantu fokus pembinaan narapidana.
“Dengan program ini, kapasitas lembaga pemasyarakatan akan terjaga karena tidak semua pelaku harus menjalani pidana penjara,” katanya.
Respons Pemko Medan
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi program ini sebagai wujud keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.
“Pidana kerja sosial harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengganggu mata pencaharian pelaku dan tanpa unsur komersialisasi,” ujar Rico.
Ia berharap mekanisme ini dapat menciptakan hubungan saling menguntungkan antara pelaku dan lingkungan sosialnya. “Semoga kebijakan ini menjadi langkah progresif dalam penegakan hukum yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermartabat demi kebaikan bersama,” tutupnya. (SC03)
![]()






















