Jakarta – Korlantas Polri melakukan revitalisasi dalam sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Serangkaian perangkat seperti ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal resmi diperlihatkan di lapangan NTMC Korlantas Polri, Kamis (9/10/2025) kemarin.
Kompol Aristo menjelaskan, seluruh perangkat itu kini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional (ETLE-nas) dan langsung digunakan di lapangan.
“Semua perangkat ini sudah terkoneksi dengan ETLE-nas di Korlantas Polri. Perangkatnya sudah beroperasi mulai sekarang, tidak hanya saat Operasi Zebra,” ujarnya dilansir dari laman korlantas.polri.go.id.
Ia juga memaparkan fungsi masing-masing alat, mulai dari pencetakan bukti tilang hingga sistem monitoring yang dapat diakses secara real-time oleh petugas.
Dalam kesempatan yang sama, Kompol Irwan menambahkan keunggulan ETLE Portable terletak pada fleksibilitas penggunaannya. Tidak seperti ETLE statis yang dipasang permanen, versi portable bisa dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan.
“Bisa dipindah-pindahkan sesuai hasil analisis dan evaluasi. Misalnya di wilayah tertentu banyak pelanggaran atau kecelakaan, kita tempatkan di situ. Kalau pelanggaran sudah berkurang, bisa dipindahkan ke lokasi lain,” jelasnya.
Saat ini, ETLE Mobile dan Portable telah digunakan di beberapa wilayah seperti Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. “Untuk di luar Jawa akan menyusul, dan tadi juga sudah disampaikan langsung oleh Bapak Kakorlantas,” tambah Kompol Irwan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa sistem baru ini memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi di lapangan.
“Daripada datang ke bank, nanti langsung bisa melakukan pembayaran denda di tempat. Jadi nanti langsung dicetak, dan diberikan tanda buktinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perangkat ini akan segera digunakan secara masif di seluruh satuan lalu lintas. “Nanti akan digunakan seluruh anggota di lapangan, di seluruh polda, bahkan di polres-polres juga akan kita berikan alat seperti ini,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H.
Menurutnya, sistem ETLE Mobile dan Printer Thermal bukan hanya efisien, tapi juga menutup celah praktik tidak transparan dalam proses penegakan hukum.
“Ini sangat memudahkan. Pertama, memudahkan masyarakat supaya tidak perlu lagi ke BRI. Kedua, memudahkan petugas supaya tidak ada lagi transaksi terselubung. Jadi langsung kita pakai sistem ini,” tambahnya.
Dengan penerapan ETLE Mobile dan Portable yang terhubung langsung ke ETLE-nas, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem pengawasan lalu lintas yang cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari percepatan digitalisasi layanan publik menuju Polri yang modern dan terpercaya.
Penggunaan Dana PNBP Tilang Kendaraan Dimanfaatkan Maksimal Untuk Kegiatan 3 Lembaga
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan penggunaan dana tilang baik manual dan ETLE penggunaannya dimaksimalkan untuk kegiatan Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan dengan yang bersifat kegiatan yang kembali ke masyarakat.
Menurut Dirgakkum Korlantas tilang mobile yang di keluarkan kepolisian sekarang mempermudah masyarakat untuk tidak perlu ke bank dan cukup dilakukan di lokasi pelanggaran.
“Ada pelanggarannya, denda sekian. daripada harus ke Bank, saya langsung lakukan pembayaran di lapangan. Alat ini akan digunakan seluruh anggota-anggota di lapangan di seluruh polda bahkan di polres-polres akan diberikan alat ini,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri di hadapan media.
Revitalisasi digital ETLE pada akhirnya memudahkan masyarakat dalam penangan tilang kendaraan dan meminimalkan pungutan liar yang terjadi.
“Nah ini alat ini sangat memudahkan yang pertama supaya masyarakat tidak lagi ke BRI, kemudian memudahkan petugas dalam transaksi secara terbuka dan tidak ada curiga,” tambahnya.
Dirgakkum Korlantas menjelaskan inovasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan memperkenalkan sistem tilang elektronik terpadu dengan melibatkan pengelolaan dana tilang secara transparan bersama tiga instansi, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Dana ini masuk ke PNBP nah nanti akan kembali lagi tetep akan di kirim ke kejaksaan dan jadi PNBP. Di kejaksaan sudah aturannya penggunaan dana tilang itu digunakan oleh tiga instansi Kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan. Nah itu yang sebagian lagi lagi dana itu digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang sifatnya kegiatan ke masyarakat,” jelas perwira bintang satu tersebut.
Sesuai arahan Kapolri, revitalisasi digital saat ini menjadi penting karena sudah menyentuh 95% sistem penanganan tilang ETLE menggunakan digital dan bisa diakses oleh publik.
Peluncuran revitalisasi digital tilang elektronik ini menegaskan komitmen Polri dalam menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, efisien, dan berintegritas di seluruh Indonesia. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















