Pelaku Utama Perdagangan Bayi ke Singapura Ternyata Seorang Nenek

Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap pelaku utama dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi ke Singapura. Pelaku diketahui berinisial LS, yang juga dikenal dengan nama alias Lily, Popo, dan A. Yang mengejutkan, LS ternyata seorang nenek berusia 69 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa LS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (18/7/2025). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jabar dalam membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara.

“Penangkapan LS menjadi langkah signifikan dalam pengungkapan jaringan TPPO ini. Namun upaya pengembangan kasus masih terus berjalan,” ujar Hendra dalam keterangan persnya, Minggu (20/7/2025).

Selain LS, dua orang pelaku lainnya yang berperan sebagai perantara dan perekrut bayi, masing-masing bernama Wiwit dan Yuyun Yuningsi, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Hendra, penyidik kini tengah mendalami lebih lanjut peran LS dan jaringannya. “Tersangka LS memiliki peran penting dalam sindikat ini. Pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, Polda Jabar telah menangani sejumlah kasus TPPO serupa. Hingga kini, sebanyak 14 orang tersangka telah diamankan. Mereka memiliki berbagai peran, mulai dari pembuat dokumen palsu, perantara, penampung, pengasuh bayi, pengantar ke Singapura, hingga perekrut bayi.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap anak-anak.

“Kasus ini menunjukkan kekejaman dan kompleksitas sindikat TPPO. Kami akan terus bekerja untuk membongkar jaringan hingga ke akarnya dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Hendra. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *