Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jaringan Malaysia, dengan barang bukti 20 Kg sabu dan 58.750 butir pil ekstasi, Sabtu (21/6/2025).
“Pengungkapan dua kasus ini, yang pertama dengan barang bukti 1 Kg. Kemudian dilakukan pengembangan dapat menyita di tempat berbeda yaitu 19 Kg sabu dan ekstasi sebanyak 58.750 butir,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan kepada wartawan saat menggelar paparan, Jumat (27/6/2025).
Dia menyebutkan, dari pengungkapan itu petugas mengamankan 3 orang yaitu MAS (29) warga Medan Petisah dan MJN (24) warga Langsa Lama atas kepemilikan 1 Kg sabu dan ARL (29) warga Medan Barat dengan barang bukti sabu seberat 19 Kg.
“Sehingga dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu dapat disimpulkan jika ini adalah satu rangkaian pengembangan, kita menyita sejumlah 20 Kg sabu dan 58.750 butir ekstasi,” bebernya.
Tiga orang tersangka ini juga masih pemula. “Artinya mereka belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari pengadilan,” tukasnya.
“Estimasi jumlah barang bukti yang disita, maka kita dapat menyelamatkan atau membatasi orang menjadi korban Narkoba yakni 200 ribu orang dari sabu. Dan 58.750 orang dari pengaruh pil ekstasi,” lanjutnya.
“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, dari hasil analisa dari alat komunikasi yang dipegang oleh tersangka, jaringan di atas ini merupakan jaringan Malaysia.
“Hal ini terbukti nomor yang dipakai menggunaka kode area negara Malaysia dan juga proses pendistribusiannya menggunakan sistem sel terputus. Ini masih jadi pengembangan kita, dengan melakukan analisis forensik terhadap HP dan CD-R para pelaku ini,” jelas Thommy.
Ia menuturkan, umumnya modus-modus produksi sabu dan ekstasi digeser ke wilayah Indonesia yakni di Tanjung Balai dan Asahan melalui kapal.
“Dari sana didistribusikan lagi melalui salah seorang yang dipercaya sebagai pemegang gudang yakni 19 kg itu tadi,” bebernya.
Thommy menambahkan, jika berhasil menyebarkan sabu tersebut para kurir dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp20 juta.
“Namun saat ditangkap para tersangka belum menerima upah yang dijanjikan,” pungkasnya. (SC06)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















