Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Jalan Purwo, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Dari pelaku berinisial SR (21) warga Jalan Purwo, Gang Melati ini, petugas berhasil menyita barang bukti bukti sabu seberat 0,18 gram, satu plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 0,84 gram, dua plastik klip kosong, satu sendok pipet dan uang tunai Rp 20 ribu.
“Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Thommy menjelaskan, penangkapan pengedar sabu berawal petugas Satresnarkoba menerima informasi dari warga di Jalan Purwo, Gang Melati sering dijadikan tempat transaksi Narkoba kepada pembeli maupun kepada warga.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Salah satu petugas melihat pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya sebagai penjual sabu.
Lalu tim menyamar sebagai pembeli dan menemui laki – laki tersebut. Pelaku ditangkap disaat hendak menyerahkan satu paket sabu seharga Rp 120 ribu itu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.
Di hadapan polisi, pelaku SR mengaku sabu yang dijualnya itu milik Y. “Modus operandi tersangka mengaku menjual sabu sudah lima bulan,” tandasnya. (SC06)












![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















