Gelapkan Puluhan Kontainer di Batam, Pimpinan Ormas Diciduk di Binjai

Batam – Seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Batam, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan puluhan kontainer beserta isinya. Nilai kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini, MG telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika seorang pengusaha bernama Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada MG. Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya yang sah.

“Berdasarkan pengakuan itu, korban membuat surat perjanjian penitipan barang tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan,” ujar AKBP Mikael Hutabarat, Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, Senin (9/6/2025).

Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban kesulitan mengambil kembali kontainernya. Bukannya membantu, MG justru berkelit dan bahkan melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian. Padahal, barang tersebut adalah milik sah korban.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari penyelidikan terungkap, MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin pemilik ke lokasi lain di Tanjung Gundap. Fakta lainnya, lahan yang diklaim milik pribadi oleh MG ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016.

Selama penyidikan, MG juga diduga menggunakan pengaruhnya sebagai tokoh ormas untuk menghalangi proses hukum dan menghindari tanggung jawab.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa Polda Kepri tidak akan mentoleransi kejahatan dalam bentuk apapun, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang mencoba bersembunyi di balik organisasi masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (10/6/2025). (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *