KPU Sumut Siap Terima Pendaftaran Paslon, Agus Arifin : Patokannya Putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin bersama jajaran saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/08/2024) sore. (Ist)

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap untuk menerima pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.

“KPU Sumut telah siap menerima pendaftaran Paslon,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/08/2024) sore. Ikut mendampingi para Komisioner lainnnya, yakni Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Pasaribu dan Kasubag Ririn.

Ketua KPU Sumut juga mengharapkan dukungan dan bantuan rekan-rekan media untuk menginformasikan dan menyebarkannya keseluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya kepada Partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Provinsi Utara.

“Dalam kesempatan ini kami sampaikan, bahwa pendaftaran para paslon akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Jadi ada waktu 3 hari, masa waktu yang diberikan untuk mendaftar,” jelas Agus.

Bacaan Lainnya

Dimana untuk hari pertama dan kedua pendaftaran, yakni tanggal 27-28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk di hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

“Untuk itu kami kembali menginformasikan, terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan tersebut, KPU Sumut tetap mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI,” pungkas Agus Arifin. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *