DPR RI Putuskan PKPU Pencalonan Kepala Daerah Senin, 26 Agustus, Pastikan Sesuai Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat diwawancara wartawan Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Sumber: dpr.go.id)

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU terkait perancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Doli pun menerangkan, bahwa Senin (26/8) Komisi II akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan konsultasi dari KPU dan Perbawaslu terhadap tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu.

”Tetapi karena kita melihat putusan dari Mahkamah Konstitusi dan situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini, tentu kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dan Alhamdulillah berkat komunikasi kami di Komisi II DPR dengan Ketua KPU RI, kemudian juga berkomunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini Mendagri dan Mensesneg, kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin, rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat, secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu,” jelas Doli saat Parlementaria temui di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (23/8/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun mengungkapkan pihaknya sudah melihat secara langsung isi draf dari PKPU yang diajukan oleh KPU RI. Ia mengakui dalam draf secara eksplisit berisikan ketentuan pencalonan kepala daerah sesuai dengan yang diputuskan oleh MK.

Bacaan Lainnya

”Insyaallah besok hari Senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan draftnya oleh KPU, dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU itu. Tinggal nanti formalnya hari Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di RDP Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Intinya adalah bahwa draf yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir,” katanya.

Untuk itu, Doli berharap kepada masyarakat untuk tidak khawatir terhadap setiap proses yang sedang berjalan di DPR. Ia pun berterima kasih kepada setiap elemen masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi baik secara langsung hadir di DPR maupun melalui media sosial, menurutnya hal tersebut adalah bagian dari demokrasi yang perlu dihargai.

”Kami bangga dengan adik-adik mahasiswa yang terus mengawal rumah rakyat ini, menyampaikan aspirasinya, untuk menyampaikan aspirasi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Dan Alhamdulillah kita sudah respons, jadi tinggal masalah teknis saja, jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” pungkas Legislator Dapil Sumatera Utara III ini.

DPR Jadi Penjamin Bebasnya Demontran

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya jadi penjamin bagi 50 demonstran yang melakukan unjuk rasa mengenai revisi UU Pilkada di kawasan DPR/MPR pada Kamis (22/8/2024) kemarin. Menurutnya, 50 demonstran tersebut sudah bisa pulang ke rumah masing-masing karena tidak terlibat pidana berat.

“Kami dari DPR ingin menjenguk adik-adik yang kemarin ikut aksi dan kemudian diamankan oleh kepolisian. Barusan berkoordinasi diberikan informasi mengenai adik-adik yang diamankan di sini,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Dasco meminta pihak kepolisian untuk melepaskan demonstran tersebut. Kata dia, apabila tak ada yang melanggar seharusnya mereka tak ditahan. “Kami akan menjamin, sebagai penjamin mereka dikeluarkan. Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Di saat yang bersamaan, Dasco sambil ditemani Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga sempat melihat langsung kondisi korban yang telah diamankan Polda Metro Jaya.

“Tadi kita hitung kurang lebih 50 orang. Satu dua ada yang terbentur jatuh tapi yang lain dalam kondisi baik baik,” ungkap Dasco.

“Kita ngobrol-ngobrol kita tanya dari mana kuliah dimana asal mana dan dari ini enggak cuman dari mahasiswa ada juga mahasiswa ormas yang terafiliasi tapi yaudah itu kewenangan pihak kepolisian,” tutup Dasco.

Sebagaimana diketahui total ada 301 orang yang telah diamankan oleh kepolisian di wilayah Polda Metro Jaya.

Rinciannya di Polda Metro Jaya ada 50, Polres Jakarta Timur 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang. Beberapa di antara mereka ada yang diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Total masih ada sisa 251 orang lagi yang diamankan oleh pihak kepolisian yang tersebar di beberapa Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Untuk 251 peserta unjuk rasa yang diamankan, Dasco mengaku masih memerlukan waktu untuk membebaskan mereka.

“Kami lagi lihat kasus per kasus nya. Kami akan menjamin bagi yang tidak melakukan tindak pidana berat. Karena ada informasi ada yang bakar mobil dan lain-lain,” kata Dasco. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *