Medan – Tim gabungan melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan M Yusuf Jintan (Pekan Jumat), Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan 2 orang laki – laki berinisial MA (25), warga Desa Tj Selamat Kecamatan Percut Seituan dan AS (40) warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Seituan.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 orang perempuan berinisial RAW (34), warga Jalan Lorong Semar, Dusun XV Desa Saintis Kecamatan Percut Seituan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Managara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH, Kamis (8/8/2024) mengungkapkan, setelah melakukan kegiatan GKN, petugas membongkar dan membakar gubuk-gubuk yang diduga dijadikan tempat untuk memakai Narkoba.
“Membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai lapak menggunakan Narkoba,” ucap Kanit Reskrim.
Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Medan Tembung, Sat Sabhara, Sat Narkoba bekerja sama dengan unsur Muspika Percut Seituan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5913 ABK, 1 unit Sepeda Motor Honda Pcx Warna Hitam BK 6104 AKF, alat hisab sabu/ bong, plastik klip kosong, 20 buah mancis bekas pakai dan 1 buah sekop sabu.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Medan Tembung guna proses penyidikan selanjutnya,” tutupnya. (SC06)