Sumutcyber.com, Jakarta – Indonesia akan mulai menerapkan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar pada Oktober 2024.
Ada tiga kategori produk yang akan dikenai kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024, yaitu: produk makanan dan minuman; produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kebijakan ini diberlakukan bagi pelaku usaha yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham menyampaikan, kebijakan wajib halal ini telah diketahui oleh para pelaku usaha global.
Maka, menurut Aqil, tak heran jika jelang pelaksanaan kewajiban terserbut, banyak negara yang ingin menjalin kerja sama jaminan produk halal dengan Indonesia. Hal ini disampaikan Aqil saat menerima kedatangan Duta Besar Republik Oriental Uruguay untuk Indonesia Cristina Gonzáles, di Kantor BPJPH, Jakarta.
Aqil menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Uruguay atas komitmennya sebagai salah satu negara Amerika Latin yang menaruh perhatian serius terhadap Jaminan Produk Halal (JPH). “Kami mengapresiasi setiap negara sahabat yang berkunjung ke kantor kami. Ini menandakan perhatian dunia terhadap wajib halal Oktober ini sangatlah tinggi, khususnya bagi negara Amerika Latin,” kata Aqil, di Jakarta, dilansir dari laman kemenag.go.id, Jumat (19/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Uruguay menyampaikan maksudnya untuk menjalin kerja sama jaminan produk halal dengan Indonesia. “Kami datang hari ini untuk memperkenalkan diri sekaligus mempertebal komitmen dalam kerja sama kedua negara yang sudah terjalin sangat baik,” ujar Dubes Cristina Gonzáles.
“Kami juga akan menindaklanjuti peluang kerja sama melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) antar BPJPH dengan Islamic Center of Uruguay yang didahului dengan penandatangan Memorandum of Understanding antara Menteri Luar Negeri Republik Oriental Uruguay dengan Menteri Agama Republik Indonesia yang direncakan digelar pada Agustus 2024 mendatang,” lanjut Cristina.
Kepala BPJPH Aqil Irham menyambut baik hal tersebut. “Kami juga mendorong supaya pembahasan kerja sama ini dapat segera terlaksana. Sehingga, sinergitas JPH kedua negara segera terwujud dan membawa implikasi positif bagi penguatan kerja sama produk halal kedua negara,” kata Aqil.
“Dalam hal ini, Indonesia juga berkepentingan untuk mengoptimalkan nilai ekonomi dari aktivitas industri dan perdagangan produk halal nasional kita ke luar negeri,” imbuhnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal) tercatat bahwa Islamic Center of Uruguay yang didapuk sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) telah mensubmit dokumen permohonan akreditasi LHLN pada 6 April 2024 lalu. Selanjutnya dokumen tersebut diverifikasi oleh tim BPJPH sebelum dilakukan asesmen langsung ke Uruguay. (SC03)