Sumutcyber.com, Simalungun – SS alias Hendrik (39), pria pengangguran yang tinggal di Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (16/3/2021) siang sekira pukul 11.30 Wib, karena diduga miliki sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021) siang mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Kampung Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Katim I AIPTU Aswin Manurung melakukan penyelidikan. Lalu hari Selasa (16/3/2021) siang sekira pukul 11.30 Wib Kantin I AIPTU Aswin Manurung bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Pasar Lama.
Ditemukan barang bukti 1 lembar gulungan uang Rp2.000 yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,59 gram, 9 bungkus plastik klip kosong tepat dibawah kakinya, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran shabu, 1 pipet plastik dan 1 buah gunting.
Saat diinterogasi pelaku mengakui Sabu itu miliknya yang diperoleh dari daerah Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Mendengar itu Pelaku SS dan barang bukti diboyong keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku SS sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “kata AKP Lukman mengakhiri. (SC-Firma)