Minim Kehadiran, DPRD Medan Tunda Rapat Paripurna Laporan Raker 2023

Sumutcyber.com, Medan – Rapat paripurna DPRD Medan yang dijadwalkan untuk menyampaikan laporan hasil rapat kerja (raker) Tahun 2023 harus ditunda akibat minimnya kehadiran dan tidak memenuhi kourum.

Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, mengambil keputusan penundaan setelah menunggu selama 2 jam dan mendapat persetujuan dari beberapa anggota dewan yang hadir.

Penundaan ini berdasarkan aturan Tatib DPRD Medan Pasal 114, di mana rapat tidak sah jika tidak dihadiri oleh 51% (kourum) dari seluruh peserta rapat. Sayangnya, dari total 50 anggota DPRD Medan, hanya 18 orang yang membubuhkan tanda tangan di absensi, dan dari jumlah itu, hanya 7 orang yang terlihat hadir di ruang rapat paripurna.

Ketua DPRD Medan terlebih dahulu meminta persetujuan dari beberapa anggota dewan sebelum menetapkan keputusan penundaan. Rapat kembali dijadwalkan setelah menunggu hasil rapat Banmus. Pada saat penundaan rapat paripurna, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman dan perwakilan OPD Pemko Medan juga turut menyaksikan. (SC-Ndo)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *