Sumutcyber.com, Padangsidimpuan – Tim Seleksi (Timsel) calon Bawaslu Kabupaten/Kota Zona VI menyampaikan pengumuman, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia, yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Zona VI terdiri dari Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Padanglawas, dan Kabupaten Padanglawas Utara.
“Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuka, mulai 29 Mei sampai dengan 7 Juni 2023,” ucap Ketua Timsel, Fernanda Putra Adela, S.Sos., MA didampingi Sekretaris Timsel, Dr. M. Surip, S.Pd., M.Si, dan Anggota Hendra K. Pulungan, M.I.Kom, Jonner Sinaga, S.Th, dan Dongan Nauli Siagian, SH. kepada wartawan, Kamis (25/5).
Info Lengkap Pendaftaran Calon Anggota BAWASLU Kab/Kota dapat di lihat pada laman : https://padanglawasutara.bawaslu.go.id.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut: Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota, Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang.
Lanjut, Fernanda mengungkapkan mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kab/Kota Mandailing Natal, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Dengan melampirkan, yakni surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, berupa Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar, Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
Kemudian, Daftar Riwayat Hidup (DRH), Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir.
Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik). Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Kemudian, surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah dan Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Keterangan Pendukung Lainnya, Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Madina, Tapsel, Padang Sidempuan, Tapteng, Paluta dan Palas, dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi di Kota Padang Sidempuan.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat. Jalan Sisingamangaraja No. 189 Sitamiang, Kecamatan Padang Sidempuan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Kode Pos 22735 atau melalui email : timselbawasluzona6@gmail.com.
Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf.Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 asli dan 2 salinan.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 7 Juni 2023. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Fernanda mengimbau kepada seluruh bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Zona VI, untuk memperhatikan dengan jelas seluruh persyaratan dan tahapan pendaftaran serta tidak menyerahkan berkas pendaftaran diakhiri pendaftaran atau injure time.
“Jadi, kalau ada berkas persyaratan yang kurang, bisa dapat segera diperbaiki dan dilengkapi,” tandas Fernanda. (SC08)