Pemprov Sumut Pastikan Seluruh Penggarap Masuk Daftar Nominatif dan Diberikan Kompensasi Ganti Rugi Lahan Sport Centre

Tim Terpadu melakukan upaya penertiban tanaman dan bangunan penggarap di atas lahan Sport Centre Sumut, di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (21/2) lalu. (Sumber: Diskominfo Sumut)

Sumutcyber.com, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre Desa Sena Kabupaten Deliserdang, sudah dilakukan melalui putusan pengadilan (konsinyasi).

Ganti rugi tersebut telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam, setelah sebelumnya Tim Apraisal menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut. Selanjutnya Pemprov Sumut melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, segera menjalankan proses pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut.

Atas kondisi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay didampingi Sekretaris Zulkarnaen Nasution dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Julianus Bangun, menyampaikan bahwa Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa (21/2/2023) lalu. Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.

“Kita bersama tim terpadu, terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis, Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun, telah turun ke lokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre,” ujar Kasatpol PP Sumut, Jumat (24/2) di ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Kasatpol PP Sumut menegaskan bahwa upaya pendekatan persuasif terus mereka jalankan agar masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan. Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan tanpa terkecuali.

“Jadi konsinyasi itu adalah putusan pengadilan yang sah. Dan ini upaya pemerintah dalam memberikan ganti kerugian atas tanaman dan bangunan. Sedangkan tanahnya, merupakan aset Pemprov Sumut, berdasarkan sertifikat yang sah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas kurang lebih 300 Ha untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Baharuddin Siagian, melalui Sekretaris Ismail menjelaskan bahwa dari upaya pembebasan lahan di Desa Sena itu, Pemerintah Provinsi telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan sebanyak 294 nama, dengan total anggaran sebesar Rp26,5 Miliar.

“Dari daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi). Jadi ada sekitar 100-an lagi yang belum mengambil,” kata Ismail.

Hal itu katanya, sebagaimana program pemerintah yang sudah terencana di bawah kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. Sehingga, harusnya tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum.

“Saat ini kita tetap mengupayakan langkah persuasif kepada penggarap., termasuk kepada oknum yang katanya sebagai ketua kelompok tani, juga sudah menerima (mengambil) ganti rugi ke Pengadilan Negeri Lubukpakam,” jelasnya. (SC02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *