Sumutcyber.com, Medan – Diduga sediakan judi online, Personel Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penindakan terhadap warung Internet (Warnet) di Jalan Jamin Ginting Medan, Senin (20/2/2023).
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra STK, SIK, MH mengatakan penindakan yang dilakukan menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui salah satu media online tentang adanya warnet di Jalan Jamin Ginting menyediakan permainan judi online.
“Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi. Namun setibanya di lokasi, petugas tidak ada menemukan adanya orang yang sedang bermain judi online, melainkan orang yang sedang bermain game online FF,” kata Iptu Masagus, Selasa (21/2/2023) sore.
Meskipun demikian, kata Iptu Masagus, personel tetap mengimbau kepada pemilik warnet RS (36) agar tidak menyediakan layanan situs judi online ataupun judi lainnya diwarung tersebut.
“Berdasarkan pengakuan dari pemilik warnet, pihaknya tidak ada menyediakan permainan judi Online. Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan tempat permainan judi online di wilayah hukum Polsek Medan Baru,” pungkasnya. (SC06)