Sumutcyber.com, Medan – Pelaku pencabulan seorang santriawati berusia (14) di sebuah masjid Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang terancam 15 tahun penjara.
“Pelaku HG (29) warga Jalan Datuk Kabu melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua ke atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang, acaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kasat Intel AKBP Ahyan dan Kasubdit Renakta Polda Sumut AKBP R Gultom saat memaparkan kasus tersebut kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebuah ponsel android, satu buah baju wanita dan satu celana dalam wanita.
Kata dia, kronologis kejadiannya pada Senin 21 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi ASR bertanya kepada korban kenapa terlihat murung.
Korban saat itu mengatakan, dicabuli oleh pelaku HG pada Selasa 15 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu, Gang Raja, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, dengan cara pelaku menyuruh korban datang ke masjid.
Kemudian, sesampainya korban di masjid pelaku langsung mengajak ke dalam kamar mandi masjid, pelaku langsung memeluk korban dan meremas tubuh korban. Lalu pelaku melakukan hubungan badan.
“Penangkapan yang dilakukan itu juga atas laporan ibu korban,” terang Kompol Fathir.
Selain itu, berdasarkan video korban yang masih pelajar beberapa hari yang lalu viral dan memohon pelaku diduga melakukan pemerkosaan itu segera ditangkap.
“Saat dilakukan penangkapan kepada pelaku HG mengaku sebagai pacar korban,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Sedangkan modus pelaku berhasil melakukan perbuatan cabul itu Karena bujuk rayu dan akan bertanggungjawab. (SC06)