Sumutcyber.com, Medan – Tim Pemburu Kejahatan Polrestabes Medan mengamankan sepuluh gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Medan.
Sepuluh gerombolan remaja bermotor itu terdiri dari lima orang dewasa dan lima orang anak anak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH kepada wartawan mengatakan, gerombolan remaja bermotor diamankan pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan AH Nasution tepatnya di depan Asrama Haji Medan.
“Para pelaku ditangkap karena mereka melakukan kegiatan konvoi membawa senjata tajam dan dari pelaporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku,” ujar Kompol Teuku Fathir, Kamis (12/1/2023) malam.
Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah ketapel warna kuning dengan anak ketapel terbuat dari paku, 1 buah kelewang, 1 buah balok kayu, 1 buah pipa hitam yang akan digunakan untuk melukai orang.
“Sepuluh pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap para pelaku dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun dan terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam dikenakan Pasal Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama,” paparnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada warga yang memiliki anak remaja yang masih melakukan aksi-aksi konvoi bermotor agar tidak lagi melakukan aksi tersebut.
“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan, tim kami akan terus melakukan penindakan yang harapannya tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat, ” jelasnya.
Fathir juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui kejadian-kejadian serupa dapat memberikan informasi di nomor Call Center yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat. (SC06)