Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai menghadirkan 3 pelaku pencabulan saat konferensi pers terkait 4 kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin (7/11/2022).
Salah satunya oknum guru PNS AR alias R (36) yang mencabuli siswinya sendiri.
Kemudian, MA (32), seorang nelayan dengan korbannya perempuan berusia 16 tahun. Selanjutnya, DFA alias Ri (20), warga Belawan, dengan korbannya perempuan berusia 17 tahun. Tersangka keempat berinisial K (18), warga Pantai Johor Kota Tanjungbalai, dengan korban masih pelajar SMP di salah satu sekolah di Tanjungbalai.
“Kepada keempat tersangka dipersangkakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM.
Untuk modus para tersangka, lanjutnya, dilakukan dengan berbagai macam. Dua tersangka melakukan modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya.
“Dan satu tersangka yang paling bejat berinisial AR, seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini. Korban adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka,” paparnya.
Berita sebelumnya, perbuatan guru cabul terungkap setelah ibu korban mendapat isi chat WA korban dan tersangka, kemudian ibu korban melihat dan membaca isi pesan tersebut yang berisikan pembahasan telah terjadinya persetubuhan antara korban dan tersangka. Sang ibu menanyakan langsung kepada anaknya perihal isi pesan tersebut dan korban. Di situlah korban menceritakan telah terjadi perbuatan cabul.
Sementara untuk penanganan 3 kasus pencabulan lainnya, kata Kapolres, masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dia juga meminta kepada Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai agar segera melengkapi berkas perkara dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak memberikan upaya Restorative Justice terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Tidak perdamaian atau Restorative Justice terhadap mereka yang menjadi predator anak, pelaku seperti ini harus diberikan hukuman yang setimpal agar tidak ada korban-korban anak di bawah umur lagi,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.
(SC-HNS)






















