Sumutcyber.com, Sergai – Personil Polsek Perbaungan, Sergai, Aiptu H Chairullah Damanik menjadi korban penembakan senjata api rakitan oleh tersangka kasus penggelapan sepeda motor. Akibatnya, Hairullah Damanik mengalami luka bakar pada bagian mata kiri, berbentuk bintik bintik pada kening depan namun kondisinya masih normal.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud SIK, MIK saat merilis dua tersangka tindak pidana menggunakan senjata api rakitan dan amunisi, di Halaman Mako Polres Sergai, Senin (19/9/2022).
AKBP Dr Ali Machfud mengungkapkan, kedua tersangka yang menembak personil Polsek Perbaungan yakni AF (37) warga Gang Belimbing Lingkungan Manggis, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Kemudian rekannya, RJ (36) warga Dusun III Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Rotan, Kabupaten Deliserdang.
Dari peristiwa itu, Kapolres mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api menyerupai pistol bergagang kayu yang di dalamnya masih terdapat satu butir selongsong peluru, satu butir selongsong peluru dan satu butir peluru aktif yang digunakan tersangka AF.
Dijelaskan Kapolres, tersangka melakukan penembakan ke arah anggota Aiptu Chairullah Damanik yang akan melakukan penangkapan terhadapnya, Jumat 16 September 2022 pukul 00.30 WIB di rumah milik NL (Bibi tersangka) tepatnya di Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
“Motif tersangka alat atau senjata api yang digunakan untuk menyelamatkan diri dari upaya pihak kepolisian Polsek Perbaungan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Kapolres, dilansir dari laman Humas.polri.go.id.
Kasus ini berawal dari pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Merak Dusun VI Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
Selanjutnya, Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui berinisial AF. Kemudian, Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi bersama personel mendapatkan informasi keberadaan tersangka di TKP.
Namun pada saat itu pintu rumah terkunci sehingga dengan didampingi Kadus II Desa Citaman Jernih, Ismail melakukan penggeledahan di rumah tersebut,
Sialnya pada saat Tim Opsnal Aiptu Chairullah Damanik dan Briptu Ricky S Ginting menggeledah di dalam kamar dan memeriksa ruang kontrol plafon (asbes) tersangka melakukan penembakan dan mengenai helm tactical Dinas Polri.
Sehingga mengalami luka pada bagian mata kiri,luka bakar berbentuk bintik bintik pada kening depan namun kondisinya masih normal.
Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan senjata api rakitan tersebut. Dari hasil pengembangan senjata api rakitan diperoleh dari RJ alias Bojong sekitar bulan Mei 2022. Untuk tersangka AF, sebut Kapolres, merupakan residivis dan memiliki catatan LP di Polsek Perbaungan dalam kasus penggelapan sepeda motor sebanyak delapan kasus.
”Kedua tersanga dengan UURI Nomor 12 Tahun 1951 dan UU RI Nomor 8 Tabun 1948 dengan ancaman 20 penjara,” pungkas Kapolres. Turut hadir, Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan, Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi, Kasi Humas Iptu Junaidi Arman dan personel Reskrim Polsek Perbaungan. (SC03)