Menkeu Ajak Seluruh Pihak Jaga Semangat Positif Di Awal Tahun 2025 Protes Seleksi Kepling di Medan Amplas Berlanjut, Warga Tuntut Transparansi Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Biaya Listrik untuk Rumah Tangga Polri Berhasil Tangkap 10 Buronan High Profile Selama 2024 Kerja Naik Bus Listrik, Bobby Nasution Memilih Berdiri karena Tempat Duduk Penuh Perempuan Tidak Wajib Dikhitan

Nasional

Tandatangani Perpres tentang FIR, Jokowi Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

badge-check


					Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Sumber: setkab.go.id) Perbesar

Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Sumber: setkab.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (08/09/2022).

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya, dilansir dari laman setkab.go.id.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (U)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menkeu Ajak Seluruh Pihak Jaga Semangat Positif Di Awal Tahun 2025

2 Januari 2025 - 14:04

Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Biaya Listrik untuk Rumah Tangga

1 Januari 2025 - 18:34

Polri Berhasil Tangkap 10 Buronan High Profile Selama 2024

1 Januari 2025 - 14:51

OJK Tetapkan Batasan Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring Dan Siapkan Pengaturan Skema Buy Now Pay Later

1 Januari 2025 - 08:38

Penjelasan Data Perlintasan Harun Masiku dan Penonaktifan Dirjen Imigrasi

30 Desember 2024 - 13:15

Trending di Nasional