Sumutcyber.com, Medan – Kantor Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. & Partners melakukan gugatan terhadap Ketua dan Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/9/2022).
Gugatan tersebut karena Ketua IDI Medan dinilai mempersulit dr. Michael Lumintang Loe., M.Si., M.Ked., Sp.BS untuk mendapatkan rekomendasi SIP dari IDI Medan sebagaimana mestinya.
“Gugatan hari ini kita daftarkan ke PN Medan,” kata Redyanto Sidi usai mendaftarkan gugatan ke PN Medan.
Sebelum melakukan gugatan ini, Kantor Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H sudah melakukan somasi kepada Ketua dan Sekretaris IDI Medan. Atas somasi tersebut, lanjutannya, Sekretaris IDI Medan melalui Kuasa Hukumnya sudah menyampaikan jawaban.
“Pada intinya, pada tanggal 24 Agustus 2022 klien kami telah melakukan revisi terhadap rekomendasi izin praktek atas nama dr. Michael Lumintang Loe, dan telah pula membubuhkan tandatangannya pada Rekomendasi Izin Praktek tersebut, namun pada saat Rekomendasi Izin Praktek yang telah direvisi dan ditandatangani Klien kami diserahkan kepada Ketua IDI Cabang Medan untuk ditandatangani ternyata Ketua IDI Cabang Medan tidak berkenan untuk membubuhkan tandatangannya,” ungkapnya.
“Artinya Ketua IDI faktanya memang mempersulit klien kami. Sebagaimana fakta pengakuan hukum Sekretaris IDI Cabang Medan,” sambungnya lagi.
Sebelumnya, dia juga mengungkapkan, belum diberikan rekomendasi izin praktek sebagaimana mestinya, kliennya mengalami kerugian materil. “Yang mana seharusnya dia sudah bekerja sejak April 2020, dia diterima di salah satu RS di Medan, dengan berbagai fasilitas yang diberikan, namun sampai saat ini dia tidak bisa mendapatkan itu sebagaimana mestinya, ini potensi kerugian materiilnya belum lagi kerugian immateril yang nanti akan kita tentukan,” tutupnya. (SC02)