Kasus Jual Beli Lembu, Anggota DPRD Batubara Diamankan

Sumutcyber.com, Medan – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Batubara, berisinial RR ditangkap polisi, Selasa, 12 April. RR ditangkap lantaran melakukan penipuan dalam jual beli 22 ekor lembu.

Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi menjelaskan, RR ditangkap berdasarkan laporan korbannya bernama Rosmalela Batubara (57).

Dijelaskan Iptu Ahmad, kasus itu bermula saat RR yang saat itu menjadi agen membeli 22 ekor lembu milik korban dengan harga Rp 249 juta, pada bulan Juni 2019, di Dusun X, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

“Tersangka mengatakan kepada korban satu pekan setelah pengambilan lembu, duitnya dibayar,” kata Iptu Ahmad, Rabu (13/4/2022).

Bacaan Lainnya

Namun, bukannya 1 pekan, legislator  itu malah membayarkannya 2 bulan kemudian. Saat itu, tersangka hanya membayar sebesar Rp126 juta.

“Karena sisa pembelian lembu tidak kunjung dibayar, maka pada hari Sabtu, 2 November 2019, sore, korban menghubungi ponsel tersangka dan meminta untuk datang ke rumahnya,” ujarnya.

Setelah itu tersangka membuat pernyataan bermaterai yang ditanda tanganinya. Dalam surat itu, tersangka menyatakan akan membayar sisa pembelian lembu sebesar Rp122 juta lebih pada akhir November 2019.

“Tapi setelah akhir bulan November 2019, tersangka tidak ada sama sekali membayar sisa pembelian lembu tersebut. Setelah korban berulang kali menagih, barulah pada tanggal 22 September 2020 dibayar sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.

“Kemudian tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp 3 juta, pada tanggal 3 Februari 2021, Rp 2 juta,” sambungnya.

Iptu Ahmad menambahkan, pada bulan Januari 2022, korban kembali mendatangi tersangka untuk menagih sisa  pembelian lembu itu. Akan tetapi tersangka hanya bisa menebar janji-janji.

“Akhirnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura,” ucapnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *