Curi Besi Rel Kereta Api, Dua Warga Binjai Ditangkap

Sumutcyber.com, Binjai – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur menangkap dua pria ARP (50) dan ZM (41) warga Kota Binjai, Kamis (7/4/2022). Penangkapan terhadap keduanya karena diduga mencuri 2 buah besi rel kereta api berukuran 7 dan 8 meter.

Kapolsek Binjai Timur AKP A Pardede, melalui Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, besi rel kereta api itu didapat pelaku dari Stasiun Kereta Api, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (7/4/2022).

Iptu Junaidi menjelaskan, kejadian itu pertama kali diketahui saat pelapor dihubungi saksi bernama Endri Heru Rinaldi yang melaporkan pencurian besi rel tersebut, Kamis, 7 April, sekira pukul 10.25.

Mendengar informasi tersebut, pelapor bergerak menuju TKP dan melihat bahwa benar telah terjadi pencurian besi rel kereta api selanjutnya melaporkan kepada pimpinan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Bacaan Lainnya

“Atas kejadian tersebut pihak DJKA menderita kerugian sebesar Rp 200 juta dan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur,” kata Iptu Junaidi, Jumat, 8 April.

Selanjutnya, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur untuk menyelidiki.

“Dari hasil penyelidikan di TKP, Kanit Reskrim beserta anggota dapat menemukan dan mengamankan terduga pelaku ARP beserta barang bukti 2 potong rel yang diletakkan di atas becak barang,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas kemudian menginterogasi ARP dan melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pelaku lainnya berinisial ZM berhasil diamankan.

“Sewaktu akan diamankan, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dengan mengendarai motor dan berupaya menabrak petugas. Namun berhasil dicegah sehingga menyebabkan pelaku terjatuh. Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan,” ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 2 potong besi rel kereta api dengan panjang masing masing 8 dan 7 meter serta 1 unit becak barang.

“Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana,” tutupnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *