Sumutcyber.com, Tapteng – Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial DM (50) diciduk polisi, Senin (28/3/1011) di Jalan lintas Manduamas- Aceh Singkil, tepatnya di Desa Binjohara Uruk. Polisi menangkap DM saat sedang bertransaksi sabu-sabu.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan pelaku berasal informasi dari masyarakat. Polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan.
“Kapolsek Manduamas, AKP Kuson Butar-butar langsung memerintahkan personilnya melakukan penyelidikan,” kata AKP Horas, Senin (4/4/2022).
Saat itu, lanjutnya, petugas melihat dua orang laki-laki sepertinya hendak bertransaksi. Saat petugas mendekat, seorang laki-laki seperti membuang sesuatu ke tanah.
“Sedangkan seorang lagi langsung melarikan diri, lalu personil mengambil bungkusan kertas disaksikan oleh DM. Pelaku juga mengakui bahwa yang dijatuhkannya tersebut adalah sabu-sabu,” jelasnya.
“Saat itu DM hendak menyerahkan sabu-sabu itu ke pria bermarga S yang melarikan diri,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,93 gram dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Kepada petugas, DM mengakui jika S memintanya mencarikan sabu-sabu seberat 1 gram senilai Rp 900 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DM kini telah ditahan di Polsek Manduamas. Ia akan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba. (SC05)