Bantuan Tunai 2021 Diluncurkan, Gubsu Pastikan Langsung Diterima Masyarakat

Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri secara virtual Peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia Tahun 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bantuan ini akan disalurkan kepada masyarakat di 34 provinsi secara bertahap.

Edy Rahmayadi memastikan bantuan tunai ini akan diterima langsung oleh masyarakat melalui rekening bank ataupun melalui kantor pos.

“Kita pastikan ini langsung diterima oleh masyarakat melalui rekening ataupun kantor pos. Pemerintah pusat sesuai arahan Presiden menyalurkan bantuan berupa uang tunai dan tidak lagi dengan sembako dan sebagainya,” ucap Edy Rahmayadi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (4/1/2021).

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam arahannya menyatakan pemerintah akan terus melanjutkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyiapkan anggaran Rp110 triliun untuk masyarakat di 34 provinsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Bantuan tunai langsung sebesar Rp300 ribu/KK ini akan diberikan pada masyarakat dalam beberapa tahapan. Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini juga sebagai pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita dan untuk memperkuat daya beli masyarakat,” ucap Jokowi.

Jokowi meminta pada masyarakat yang menerima bantuan ini agar dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pokok masyarakat. “Jangan digunakan untuk membeli rokok. Belikan sembako untuk mengurangi beban keluarga. Bantuan ini agar diterima nilainya utuh dan tidak ada potongan karena dikirimkan langsung oleh penerima dari bank dan kantor pos,” katanya.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar para menteri dan gubernur untuk dapat mengawasi penyaluran bantuan ini agar dampak pertumbuhan ekonomi terus dapat dirasakan. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *