Jelang Ramadan, 25 Wanita 1 Pria Terjaring Operasi Yustisi di Sergai

Sumutcyber.com, Sergai – Sebanyak 25 wanita dan satu pria terjaring  operasi yustisi Sat Pol PP Kab. Serdangbedagai (Sergai) dari berbagai lokasi Kamis (31/3/2022). Dari jumlah tersebut, 8 wanita diduga positif narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Oprasi Yustisi bekerja sama dengan Denpom dan TNI AD ini menyisir warung remang-remang mulai kawasan Kec. Perbaungan,  Kec. Sei Rampah, Kec. Sei Bamban, Kec. Tebing Tinggi serta beberapa penginapan Graha Sultan Sei Rampah, Grand Family Sei Buluh, serta penginapan di Desa Suka Damai, Sei Bamban.

Dari lokasi warung remang-remang diamankan 24 wanita malam, dari lokasi penginapan diamankan sepasang yang diduga bukan suami istri, selanjutnya dibawa ke Kantor Dinas Sat Pol PP Kab Sergai.

Saat dilakukan tes urine oleh petugas BNN Sergai. Ditemukan 8 terduga pengguna Narkoba jenis sabu dan ekstasi, selanjutnya terduga Narkoba dilakukan asesmen ke BNN Sergai.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Kab. Sergai M  Wahyudi, mengatakan menjelang bulan suci ramadhan Sat Pol PP bersama Denpom serta TNI AD  dan BNN Sergai melakukan operasi yustisi dengan sasaran warung remang-remang, WTS serta hiburan organ tunggal. Operasi yustisi menjelang bulan Ramadhan ini juga sebagai bentuk visi dan misi Bupati Sergai H. Darma Wijaya dan Wabup Sergai H. Adlin Tambunan untuk menciptakan Sergai Maju Terus, Mandiri, Sejahtera dan Religius.

“Kita mengimbau kepada pemilik warung remang-remang untuk tidak beraktivitas di bulan puasa, hal ini untuk menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta ketertiban umum. Ada 26 terjaring yustisi dan 8 diduga positif narkoba, setelah di data akan di serahkan ke BNN Sergai serta menyerahkannya kepada orang tua bagi yang tidak positif dengan membuat surat pernyataan,” papar Kasat.

Berikut inisial 25 wanita malam yang terjaring EA (32) warga Sei Rampah, NH (34) DA (29) warga Kampung lalang ketiganya diduga pengguna narkoba. A (20) warga Sei Bamban, AN (23) warga Aek Kanopan, DI (28) warga Tandean, DI(19) warga Sei Rampah, SI (17) warga Pabatu kelimanya diduga pengguna extasi.

DSN (19), TI(23), T (23) ketiganya warga Tanjung Morawa, TA (35) warga Siantar, LP (18) warga Medan Johor, NT (34) warga Sei Buluh, MS (37), MB( 26) keduanya warga Sibolga, M (40) warga Kuala Tanjung, TI (40) warga Penggalangan, MA (26), FA (28) DA (28) ketiganya warga Batu Bara, WW(21) warga Gang Sari Tanjung, SF (19) warga Dating Bandar Timur, AP (22) warga Tebing Tinggi, AS (35) warga Tanjung Beringin dan seorang pria AN (28) warga Simalungun.

Salah satu wanita malam NT warga Sei Buluh mengaku di gaji Rp70 ribu hingga pukul 23:30 WIB. Hal ini dilakukan untuk menambah ekonomi keluarga. (SC-Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *