Sumutcyber.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pencuri celana panjang jeans di Matahari Departmen Store Medan Mall Jalan MT Hariono, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
Dalam aksinya, tersangka membawa plastik kantongan sendiri untuk mengelabui petugas.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim AKP A Rambe menjelaskan, tersangka adalah FC (36), warga Jalan Cempaka, Desa Cendana, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Sedangkan pelapornya M Husni Alsyah Tanjung (39), warga Dusun XIV, Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Untuk memuluskan aksinya, tersangka membawa plastik Matahari yang sudah dipersiapkannya,” ujar Rikki, Selasa (22/3/2022).
Penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pelaku masuk ke dalam Plaza Matahari dengan membawa kontong plastik berlogo Matahari, Jumat (18/3/22) lalu.
Setelah berada di dalam, tersangka kemudian mengambil celana dan memasukannya ke dalam kantong plastik yang dibawanya.
“Ada sepuluh celana yang dicuri tersangka,” terangnya.
Usai memasukkan barang curiannya, tersangka langsung keluar seolah-olah telah membayar celana tersebut. Namun, aksi tersangka diketahui karyawan Plaza Matahari sehingga diamankan ke Polsek Medan Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana. (SC05)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















