Sumutcyber.com, Langkat – Satuan Reskrim Polres Langkat menangkap 7 orang pria, pelaku pemerkosa siswi SMA berusia 16 tahun, Rabu (2/3/2022). Ketujuh pria bejat itu memperkosa siswi SMA tersebut di sebuah ladang sawit di Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Sabtu (26/2/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP M Said Husen, melalui Kasi Humas, AKP Joko Sumpeno menjelaskan, ketujuh pelaku masing-masing berusia 16, 17, 15 , 17, 17, 16 dan WM (35).
Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat ayah korban (58) melihat korban sudah tidak berada lagi di teras rumah, Sabtu 26 Februari 2022 sekira pukul 22.00
“Lalu pelapor melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga namun tidak ada yang melihat keberadaan korban. Kemudian pelapor menghubungi ponsel yang dibawa oleh korban namun tidak diangkat sama sekali,” kata AKP Joko, Senin (7/3/2022).
Keesokan harinya, kata AKP Joko, ayah korban didatangi teman korban dan memberitahukan jika anaknya itu berada di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Temannya mengatakan, anaknya sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.
“Mendapat informasi tersebut lalu sang ayah menyuruh saksi SBM agar menjemput korban. Setelah dijemput dan sampai di rumah, lalu ayah bertanya kepada korban ke mana perginya tadi malam,” jelasnya.
Kemudian, korban menjawab bahwa ia dijemput oleh 2 pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah ke areal ladang persawitan (TKP).
“Di tempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 orang secara bergantian oleh terlapor berusia 16 tahun dan kawan-kawan. Atas kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan melaporkannya ke Polres Langkat,” ujarnya.
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (2/3/2022) petugas mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumahnya masing masing.
“Kemudian petugas bergerak dan melakukan penangkapan. Sekira pukul 11. 30 Wib, para tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan. (SC04)