Sumutcyber.com, Medan – MDA (25) pelaku pencurian dengan kekerasan, spesialis begal dan jambret yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditembak mati tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus menjelaskan, polisi terpaksa menembak pelaku MDA (25) karena mengancam polisi dengan menodongkan pisau saat akan ditangkap, Jumat (24/2/2022) dinihari, di daerah Marindal, Kota Medan.
“Pelaku sempat dibawa ke RS Adam Malik untuk mendapatkan pengobatan. Namun sesampainya di sana menurut keterangan tenaga kesehatan menyatakan pelaku sudah tidak bernyawa. Lalu, tim membawa jenazah pelaku ke RS Brimob TK I Polda Sumut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Kompol Firdaus, Jumat (25/2/2022).
Selain menembak mati pelaku, petugas juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni MH dan HS yang merupakan resedivis, dan sudah pernah ditangkap dan dipenjara Tahun 2020 dan sudah divonis.
Kompol Firdaus menerangkan, penembakan dan penangkapan para pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/2519/X/2020/SPKT Polrestabes Medan, dan DPO/669/Res.1.8/2020/Reskrim tanggal 30 Desember 2020.
Korbannya, kata Kompol Firdaus, adalah Remudus Sinaga (54) yang dirampok di Jalan Gatot Subroto dekat RRI, Medan Helvetia pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 WIB.
“Hasil interogasi 2 pelaku yang sudah ditangkap menyebutkan bahwa mereka melakukan jambret di beberapa lokasi lainnya, antara lain di Jalan Setia Budi, Jalan Gagak Hitam, Jalan Dr Mansyur, Jalan Ringroad, dan di Jalan Setia Budi, Medan,” jelasnya.
Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beat yang digunakan pelaku saat beraksi dan sepeda motor mio. Kemudian, handphone infinix, sebilah pisau dan cincin yang digunakan pelaku.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi kekerasan dengan cara merampas barang milik korban sehingga korban terjatuh dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Ia menerangkan, kronologis kejadian yang menimpa korban Remudus Sinaga terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.25 WIB. Kala itu, korban keluar rumah hendak olah raga dengan menggunakan sepeda dan saat di Jalan Gatot Subroto depan RRI secara tiba-tiba 2 unit sepeda motor datang dari arah belakang korban.
Kemudian, ketiga pelaku mendatangi korban dan kemudian pelaku menarik tas sandang yang ada di bahu korban, sehingga terjadi tarik-tarikan antara korban dan pelaku.
Kemudian pelaku menendang korban sehingga terjatuh ke aspal dan para pelaku mengambil tas sandang. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di pelipis kiri, wajah dan kepala luka serta dijahit, lutut kanan, kiri dan siku kanan dan kiri luka lecet, dan mengalami kerugian berupa 1 tas sandang yang berisi handphone dan surat-surat penting.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (SC04)