Sumutcyber.com, Medan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut menyiapkan Rp5 M untuk me jamin kesehatan warga yang tidak tercover BPJS Kesehatan atau non register. Dana tersebut dikhususkan untuk warga yang tidak mampu.
“Kita Sumut mengalokasikan Rp5 milyar kepada masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS namanya dana non register, jadi jika ada famili, sanak saudara, masyarakat yang melihat warga masyarakat dan anggota keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan jangan segan-segan mengadvokasi dan membawa ke fasilitas kesehatan,” ucap Kadis Kesehatan Sumut dr. Ismail Lubis, pada Senin (15/11)
Disamping itu, ia menjelaskan bagi masyarakat yang akan mendapatkan pembiayaan ini pihaknya membutuhkan keterangan dari Dinas Sosial (Dinsos).
Lanjutnya ketika pasien tidak mampu sudah tercover di non registras dia langsung dicover ke pembiayaan yang terus dibiayai oleh pemerintah.
“Sejauh ini sudah ada belasan rumah sakit yang tersebar di Sumut sudah mengajukan pembiayaan non register itu,” sebutnya.
Ia menghimbau jangan lagi warga bilang tidak sanggup bayar saat berobat ke rumah sakit jika memang benar-benar dari keluarga tidak mampu, ucap Kadis Kesehatan menanggapi kasus bayi penderita maningitis di Madina yang terpaksa menjadi pasien umum karena tidak memiliki kartu BPJS kesehatan.
Terpisah, Mahmul Ahyar, S.E., M.M., Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh mengatakan, terkait pendaftaran masyarakat kurang mampu ke dalam Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan pada prinsipnya hanya menerima pengajuan data penduduk yang kurang mampu dari Pemerintah Pusat dan Pemda ( Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota) untuk didaftarkan sebagai penduduk yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Untuk pendataan dan pendaftaran tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan atau Dinas Sosial masing-masing.
Dijelaskannya, hingga bulan September 2021, jumlah penduduk yang didaftarkan sebagai tanggungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat di provinsi sumatera utara sejumlah 6.011.918 jiwa dengan rincian:
PBI APBD: 1.333.032 jiwa
PBI APBN: 4.678.886 jiwa
“Adapun terkait pendaftaran atau pembayaran iuran masyarakat kurang mampu, BPJS Kesehatan juga telah mengajak perusahaan-perusahaan, untuk dapat mengalokasikan dana CSR-nya untuk mendaftarkan penduduk kurang mampu sebagai peserta Program JKN KIS ataupun untuk membayarkan tunggakan iuran penduduk yg tergolong tidak mampu,” tandasnya. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















