Sumutcyber.com, Medan – Pelaku pencabulan FFA (45) terhadap remaja 16 tahun, diamankan Polrestabes Medan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. FFA merupakan pacar dari ibu kandung korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena ayah kandung korban, melaporkan FFA ke Polrestabes Medan, Kamis (27/10/2021). “Dia melaporkan FFA yang merupakan pacar mantan istrinya, karena diduga mencabuli anaknya. Selanjutya pada Sabtu (29/10/2021) polisi berhasil menangkap tersangka,” kata Riko.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, FFA selalu memberikan sejumlah uang. “Modusnya sering memberikan uang saku kepada anak korban, mulai dari sebesar Rp20 ribu, sebesar Rp100 ribu, Rp200 ribu bahkan sampai satu juta setiap kali memberikan uang jajan kepada anak korban,” ucapnya.
Selain itu, FFA juga mengiming-imingin korban dengan handphone bernilai jutaan rupiah, agar mau melakukan hubungan badan. “Kemudian setelah dibelikan handphone kurang lebih Rp18 juta si tersangka berhasil menggauli anak korban,” katanya.
Kombes Riko mengungkapkan, tersangka sudah 2 kali menyetubuhi korban yakni pada bulan bulan Juli tahun 2021. Riko menjelaskan aksi tersangka terbongkar ketika korban dan ibunya bertengkar.
“Jadi pada saat si anak ini dimarahi ibunya, keluar ucapan bahwa dia pernah disetubuhi pacar ibunya,” ujarnya.
Lalu korban juga melaporkan peristiwa ini ke ayahnya yang selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FFA dijerat Pasal 81 (1), (2) Jo 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” imbuh Kombes Riko. (SC04)