Jalin Kerja Sama di 2022, BPJS Kesehatan Medan Seleksi Faskes Melalui Kredensialing dan Rekredensialing

Sumutcyber.com, Medan – BPJS Kesehatan wilayah Medan melakukan seleksi fasilitas kesehatan yang ingin menjalin kerja sama melalui proses kredensialing dan rekredensialing.

“Sedang proses (rekredensialing). Kalau ada FKTP yang mau mengajukan kerja sama juga akan kami proses (kredensialing),” Kepala BPJS Kesehatan Medan Kepala BPJS Kesehatan cabang Medan Sari Quratul Ainy, Rabu (13/10/2021).

Disebutkannya, proses rekredensialing dilakukan kepada Faskes yang sudah atau ingin melanjutkan kerjasama di 2022. Proses tersebut sedang berjalan. “Faskes yang melanjutkan kerjasama juga di rekredensialing, nanti perjanjian kerjasamanya dilakukan Desember 2021. Dalam proses rekredensialing ini juga ada penilaian lulus dan tidaknya,” ungkapnya.

Sedangkan proses kredensialing dilakukan terhadap Faskes yang baru mau mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Disebutkannya, sampai saat ini ada 7 Faskes tingkat lanjutan atau rumah sakit yang mengajukan kerja sama.

“7 Faskes ini dalam proses kredensialing semua, namun tahapannya beda-beda. Ada yang sudah melakukan penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama), ada yang masih mempelajari PKS, ada yang tahap assessment, melengkapi dokumen dan sebagainya,” pungkasnya Sari.

Ketentuan seleksi Faskes melalui kredensialing dan rekredensialing ini telah diselaraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

“Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, proses Faskes ini mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya perijinan, ijin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) Faskes. Sementara, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes yang bekerja sama antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana (termasuk sarana tempat tidur), sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing). (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *