Zonasi PKL Segera Ditetapkan, Pemko Medan Akan Berikan Sejumlah Manfaat kepada Pedagang

Sumutcyber.com, Medan – Pemerintah Kota Medan segera menetapkan zonasi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mengatasi permasalahan penataan kota dan pemberdayaan PKL.

Nantinya lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona diantaranya zona merah yang merupakan lokasi bebas dari aktivitas PKL. Selanjutnya zona kuning yang merupakan lokasi yang diizinkan bagi PKL untuk beraktifitas dengan beberapa syarat tertentu, dan yang terakhir zona hijau yaitu lokasi yang diijinkan dan diperuntukan bagi PKL melakukan aktifitas dengan penataan pengelompokan jenis barang dagangan.

Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar, saat ditemui di ruanguang kerjanya mengatakan, penetapan zonasi ini akan banyak manfaat yang akan diperoleh PKL, misalnya PKL akan terdaftar dan mendapatkan pelayanan tanda pengenal, selanjutnya mendapatkan penataan dan pembinaan, mendapatkan perlindungan serta difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana.

“Banyak manfaat yang akan diproleh oleh PKL, mereka akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, selain itu juga mendapatkan pembinaan dan sarana dan prasarana yang nyaman untuk berdagang sehingga kita berharap PKL kita dapat meningkat perekonomiannya karena peraturan ini memberikan jaminan bagi PKL untuk berdagang,” kata Benny Iskandar.

Bacaan Lainnya

Dalam peraturan tersebut salah satu pasalnya juga menyebutkan dalam rangka pemberdayaan aktifitas PKL, Wali Kota Medan juga dapat melakukan kemitraan dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Bentuk kemitraan dengan dunia usaha nanti itu dapat berupa penataan peremajaan tempat usaha PKL, peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan. Selain itu juga adanya promosi usaha dan event pada lokasi binaan.”jelas Benny Iskandar.

Halim salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berdagang di Jalan Yos Sudaro mengaku senang dengan adanya peraturan ini sebab PKL akan mendapatkan perlindungan dalam berdagang serta difasilitasi sarana dan mendapatkan pelatihan.

“Kalau saya sebagai pedagang ya pasti senang karena mendapatkan banyak keuntungan, selama ini kan kami tidak pernah diperhatikan,” ungkapnya. (SC01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *