Pjs Bupati Serahkan Laporan Pelaksanaan Tugas kepada Bupati Asahan

Sumutcyber.com, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan serah terima jabatan dari Penjabat Sementara Bupati Asahan Basarin Yunus Tanjung yang diwakili oleh Plh Bupati Asahan John Hardi Nasution kepada Bupati Asahan H. Surya.

Sertijab itu disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr. Ir. Hj. R Sabrina M.Si, Pejabat sementara kepala daerah dan beberapa Bupati serta Walikota yang selesai melaksanakan Cuti di Pendopo rumah dinas Gubernur Sumut, Senin  (7/12/2020).

Hal tersebut dilakukan, guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 tahun 2016, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 7 ayat 2 huruf a yang menyatakan bahwa Penjabat Sementara (Pjs) Bupati berakhir pada saat Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara. 

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Bupati Asahan H. SURYA menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye dalam pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Asahan 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam Sambutannya Sekretaris Daerah Provsu Hj. R Sabrina meminta semua pihak untuk tetap jaga kohesivitas dan kondusifitas di masa tenang. “Tetaplah bekerja dan mencegah pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Sumatera Utara, dengan upaya-upaya persuasif, dengan menjadikan masyarakat sebagai subyek aktif, agar masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan Covid-19 lebih tertanam dalam sanubari,” pesan sekda Provsu.

Sabrina juga mengapresiasi Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota di Sumut karena telah menjalankan tugas. Menurutnya, hanya orang-orang pilihan yang dipercaya gubernur untuk mendapat tugas tambahan dengan diusulkan menjadi Pjs. kepala daerah definitif.

Selain itu, Pjs juga bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Sabrina pun menambahkan, penugasan Pjs di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Utara merupakan amanat dari Undang-Undang sehingga Serah Terima Jabatan hari ini yang menjadi bukti ketaatan Pemda Provinsi Sumut terhadap payung hukum yang ada.

“Tidak dilihat lama tidaknya menjadi Pjs, tapi yang terpenting adalah kesempatan bagi abdi negara untuk berkiprah lebih baik, lebih banyak, dan lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat,” imbuhnya.

Kepada Bupati dan walikota, sabrina juga mengucapkan selamat menjalankan tugas yang diemban kembali. Di masa pandemi global COVID-19, Sabrina berharap seluruh ASN di Sumatera Utara bisa menjalankan program pemerintahan dengan optimis.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, Sabrina berpesan agar kepala daerah itu dapat dilaksanakan dengan aman, damai, dan sehat dengan menjalankan protokol kesehatan serta dapat meningkatkan hak pilih masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *