PPKM Darurat di Medan, Gubernur Sumut: Semua Kabupaten/Kota Harus Berpartisipasi

Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan 31 kabupaten/kota di Sumut mesti berpartisipasi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dan PPKM Diperketat di Kota Sibolga mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Apel Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Toba, Penanganan Covid-19 Lanjutan, dalam rangka PPKM Darurat, di Lapangan Merdeka, Jalan Pulau Pinang, Medan, Senin (12/7/2021).

Gubernur berharap agar, kabupaten/kota lain terus dapat menangani penularan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Karena, pasien Covid-19 yang dirawat di Kota Medan juga ada yang berasal dari kabupaten/kota lain. Disebutkannya, pada Senin (12/7) pagi, sudah ada sembilan pasien Covid-19 yang bertambah dengan rincian, lima dari luar Kota Medan dan empat warga Kota Medan.

“Untuk itu kita juga libatkan semua kabupaten/kota, agar ikut bersama-sama, sebagai penyangga, semua harus berlaku sama,” kata Gubernur.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Gubernur mengatakan PPKM Darurat bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang meningkat beberapa waktu terakhir. PPKM Darurat juga merupakan langkah antisipasi penularan berbagai varian baru Covid-19 yang menular lebih cepat dibanding varian yang lama. Diharapkan penyebaran Covid-19 di Sumut tidak terjadi seperti di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk itu, Edy Rahmayadi mengimbau masyarakat agar senantiasa melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes)  5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. “Patuhi protokol kesehatan, agar kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di provinsi yang kita cintai ini,” kata Edy.

Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menjadi pemimpin apel menyampaikan, ada 18 titik penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas, di perbatasan dan inti Kota Medan. Namun, dalam waktu tiga hari ke depan, masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu. Selanjutnya baru akan dilakukan penindakan bagi yang melanggar. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *