oleh

5 Anggota DPRD Labura yang Diamankan di Hotel Kisaran, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

-Headline, Sumut-108 Dilihat

Sumutcyber.com, Kisaran – Polres Asahan menetapkan 14 tersangka pesta Narkoba, 5 di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura). Hal ini terungkap saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Jumat  (13/8/2021).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, menjelaskan sebelumnya pihaknya mengamankan 17 orang yang diduga pesta Narkoba di salah satu hotel di Kisaran. Di antaranya 5 anggota DPRD Labura.

“Setelah dilakukan proses 3 orang kita bebaskan, karena tidak memenuhi alat bukti,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, 14 tersangka pesta narkoba, 5 di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) diancam hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan pemasok barang haram jenis ekstasi kepada wakil rakyat tersebut, R (25), warga Kabupaten Asahan diancam hukuman minimal 5 tahun.

Kemudian, Kapolres menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga pemasok. “Hasil penyelidikan, 2 orang yang ditangkap, 1 orang pemasok yakni R  kita tetapkan sebagai tersangka dan 1 lagi kita bebaskan,” ungkap Kapolres.

“Penerapan pasal yang kita buat telah berdasarkan assesmen terpadu,” jelas Kapolres.

Adapun 5 anggota DPRD Labura itu adalah JS, MA, KAP, GK, PGul dan sisanya rekanan anggota DPRD Labura, termasuk sejumlah wanita muda. (SC-Denny)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *