Sumutcyber.com, Deliserdang – Anggota geng motor di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap polisi, Sabtu (24/6/2023) malam. Mereka yang diringkus saat hendak tawuran dengan kelompok lain, yakni SR (16), MDW (18), AP (21) dan AD (17).
Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek mengatakan, mereka diciduk berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kelompok geng motor hendak tawuran di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
Polisi lalu berpatroli dan melihat sekolompok geng motor pawai menggunakan senjata tajam. Polisi lalu mengejarnya dan berhasil menangkap 4 pelaku. Namun kelompok lainnya berhasil kabur.
“Dari tangan MDW didapati satu buah celurit, dari AP ditemukan pedang sisir, dari SR didapati satu buah parang dan dari AD didapati satu buah parang,” ujar Kadek dalam keterangan tertulisnya Minggu (2/7/2023).
Pelaku kini ditahan Mapolresta Deli Serdang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan kita terapkan pada Pasal 2 ayat (1) UU no 12 tahun 1951, selanjutnya berkas akan kita lanjutkan ke JPU,” ungkap Kadek. (SC04)
Komentar