Sumutcyber.com, Medan – Sebanyak 39 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022.
Pelaksana tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno mengatakan, remisi diberikan kepada ke-39 orang merupakan remisi khusus sebagian atau RK I.
“Mereka mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan,” kata Erwedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Sementara, untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II, tidak ada diberikan kepada warga binaan. “Untuk warga binaan yang memperoleh remisi khusus seluruhnya nihil,” ucap Erwedi.
Erwedi menjelaskan, syarat- syarat warga binaan yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 antara lain berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.
Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan. Kemudian untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
“Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” jelasnya.
Erwedi mengatakan, hingga 2 Maret 2022, total penghuni lapas dan rutan yang ada di Sumatera Utara mencapai 35.063 orang. (SC03)