• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 2 April 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

316.554 Orang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

by Redaksi
9:46 PM, 4 Agustus 2021
in Nasional
0 0
316.554 Orang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan daftar nama para pelamar yang lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021.

Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini adalah kementerian yang paling banyak dilamar masyarakat yang mau jadi CPNS. Total seluruh pelamar adalah 627.113 orang.

Tidak semua pelamar upload dokumen persyaratan dan tidak semua yang upload dinyatakan memenuhi persyaratan. Dari total jumlah pelamar itu, hanya 316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat melaju ke tahap selanjutnya. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak upload dokumen.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno mengatakan jumlah total yang lulus administrasi, untuk pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang, dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang.

“Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang, dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka hingga 7 April, Simak Caranya!

THR ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Cair H-10 Idulfitri

KPPU Advokasi Pelaku Usaha Migor untuk Tidak Lakukan Tindakan Anti Persaingan

Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS. Beberapa sebab diantaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.

“Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” ujar Sutrisno.

“Namun jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021,” sambungnya lagi.

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

“Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” ujar Andap.

“Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami yaitu cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi,” tutup Andap. (SC03)

Tags: CPNSKemenkumham
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tanggapi Vaksinasi Covid-19 Massal Di Gedung Serbaguna, Bobby Nasution: Tak Ada Keterlibatan Pemko Medan

Next Post

Kadisperindag Sumut Meninggal, Gubernur Edy Rahmayadi: Kita Kehilangan Sosok Terbaik

Related Posts

Angelina Sondakh Jalani Cuti Menjelang Bebas, Kemenkumham DKI Jakarta: Jangan Ulangi Kesalahan Masa Lalu
Nasional

Angelina Sondakh Jalani Cuti Menjelang Bebas, Kemenkumham DKI Jakarta: Jangan Ulangi Kesalahan Masa Lalu

1:41 PM, 3 Maret 2022
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Mulai Dilaksanakan, Menkumham: Ruang Gerak Pelaku Tindak Pidana Melarikan Diri Dipersempit
Nasional

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Mulai Dilaksanakan, Menkumham: Ruang Gerak Pelaku Tindak Pidana Melarikan Diri Dipersempit

6:52 PM, 25 Januari 2022
Menkumham Sampaikan Kemudahan Pendirian Perseroan di Medan
Medan

Menkumham Sampaikan Kemudahan Pendirian Perseroan di Medan

5:07 PM, 22 Februari 2021
Pengangkatan CPNS Melalui Jalur Khusus Hoaks, Kementerian PANRB: Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Tes
Nasional

Pengangkatan CPNS Melalui Jalur Khusus Hoaks, Kementerian PANRB: Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Tes

9:38 AM, 18 Februari 2021
Sabrina Serahkan SK Pengangkatan kepada 289 CPNS Pemprov Sumut
Medan

Sabrina Serahkan SK Pengangkatan kepada 289 CPNS Pemprov Sumut

8:00 PM, 14 Januari 2021
Bupati Asahan Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2019
Asahan

Bupati Asahan Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2019

5:04 PM, 12 Januari 2021
Load More
Next Post
Kadisperindag Sumut Meninggal, Gubernur Edy Rahmayadi: Kita Kehilangan Sosok Terbaik

Kadisperindag Sumut Meninggal, Gubernur Edy Rahmayadi: Kita Kehilangan Sosok Terbaik

Diberangkatkan ke Luar Negeri, Wagub Sumut Apresiasi Lulusan Institut Kesehatan Deli Husada dan Medistra

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

1:08 AM, 2 April 2023

Sedih Tidak Berlaga di Piala Dunia U-20, Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia

12:29 AM, 2 April 2023

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka hingga 7 April, Simak Caranya!

8:03 PM, 1 April 2023
UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

2:11 PM, 1 April 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist