Kasus Bank Century
KPK Telusuri Dugaan Suap Sebelum Proses FPJP
Share:

Jumat, 5 Februari 2010 | 19:32:11
Jakarta, Sumutcyber- Sebelum pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century, tidak ada unsur keuangan negara yang ditemukan. Untuk itu, dalam fase tersebut KPK hanya mengusut adanya dugaan suap.

"Sebelum FPJP, kita tidak melihat adanya unsur keuangan negara. Yang bisa dilakukan KPK adalah apabila ada unsur suap di periode itu," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra Hamzah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (5/2/2010).

Menurut Chandra, unsur korupsi sebelum FPJP memang hanya bisa dicari lewat suap. Pasal yang dijerat pun terbatas. Yakni, jika ada unsur penyelenggara negara yang menerimanya.

"Karena itu, pasal 2, pasal 3 UU Tipikor tidak bisa diterapkan. Bisa menjadi korupsi apabila pasal 5, 11, 12. Di situ ada pemerasan, kalau ada," tegasnya.

Fase setelah FPJP, imbuh Chandra, ada unsur keuangan negara yang digelontorkan. Dalam proses tersebut juga sedang didalami oleh pihak KPK.

"Nanti kita cari tindak pidana apa saja yang ada di sana," tutupnya.

Ada 3 fase yang saat ini sedang ditelusuri KPK. Fase tersebut adalah pada saat proses merger Bank Century, proses pencairan FPJP, dan pasca pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) bagi Bank Century.(dc/int)


Tag: bank century

Terkait:

Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
 

 
Portal News
Jawa-Bali-Nusatenggara
Sumatera
Kalimantan

Sulawesi
Majalah