Kukuh Tuntut Mati Antasari
Share:

// RAKA DENNY/JAWAPOS/jpnn
SIDANG: Antasai Azhar mendengarkan Jaksa Penuntut Umum menjawab pembelaan yang telah disampaikannya dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan kemarin (2/2).
Rabu, 3 Februari 2010 | 13:27:03
Jakarta, Sumutcyber- Pembelaan (pledoi) Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen tak membuat jaksa penuntut umum merubah tuntutannya. Dalam repliknya (jawaban atas pledoi), JPU tetap kukuh memberikan tuntutan hukuman mati kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Kami masih berpegang teguh pada tuntutan pidana yang telah kami bacakan,” kata JPU Cirus Sinaga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (2/2). Jaksa menolak disebut ada konspirasi untuk menjatuhkan Antasari dari jabatan ketua KPK.

Pernyebutan adanya konspirasi oleh terdakwa dan penesehat hukumnya, menurut jaksa merupakan hal yang tidak beralasan. “Hingga akhir pembelaannya, tidak disebutkan siapa sebenarnya yang melakukan konspirasi,” terang jaksa Zainal Arif. Menurutnya, jaksa hanya menyebut secara samar bahwa Sigid Haryo Wibisono sebagai bagian dari konspirasi.

Pendapat yang menuding Sigid tersebut dinilai jaksa tidak logis. Sebab, Sigid juga duduk sebagai terdakwa dan mendapat tuntutan hukuman yang sama, yakni hukuman mati. “Mustahil seseorang akan akan menjebak orang lain dengan melibatkan dirinya untuk ikut terjebak pula dalam resiko (ancaman hukuman) yang sama,” urai Zainal.

Dalam kasus pembunuhan Nasrudin, lanjut jaksa, konspirasi yang sebenarnya adalah antara terdakwa, Sigid, dan Wiliardi Wizar. Namun tentu saja ketiganya tidak mengakui konspirasi karena sama-sama duduk sebagai terdakwa. “Sudah pasti ketiga orang ini tidak akan mengakui kalau mereka memang berniat jahat menghilangkan nyawa korban (Nasrudin),” kata jaksa Juniman Hutagaol.

Juniman menguraikan, keyakinan tentang niat jahat terhadap korban tergambar dalam rekaman pembicaraan terdakwa dengan Sigid. Kala itu dirancang skenario perampokan dengan tujuan menghilangkan nyawa korban. “Validitas rekaman sudah teruji dan suara dalam rekaman identik,” katanya.

Menurut jaksa, Sigid dan Wiliardi tidak mempunyai kepentingan dan tidak mempunyai hubungan dengan korban Nasrudin. Pihak yang kenal, mempunyai kepentingan, serta mempunyai permasalahan dengan korban adalah terdakwa. “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, hanya terdakwa yang membenci dan mempunyai keinginan kuat untuk menghilangkan nyawa korban,” beber jaksa.

Jaksa juga menanggapi penilaian tim penasehat hukum atas saksi Rani Juliani tentang peristiwa pelecehan seksual yang terjadi kamar 803 Hotel Gran Mahakam. Menurut penasehat hukum yang dimotori Juniver Girsang, peristiwa yang dijadikan motif Antasari membunuh Nasrudin itu tidak bisa dijadikan alat bukti karena hanya berasal dari satu saksi saja, yakni keterangan Rani (unus testis nullus testis).

Menurut jaksa, kesimpulan tersebut keliru. Sebab, selain keterangan Rani, hal itu didukung dengan suara rekaman, bukti surat berupa transkip rekaman, dan keterangan ahli IT Ruby Zukry Alamsyah. Selain itu, jaksa menyebut ada fakta persidangan saat Rani dihadirkan sebagai saksi dalam siding yang digelar tertutup. Fakta itu adalah terdakwa yang tidak berani menatap saksi Rani.

“Kalau benar yang diterangkan saksi Rani adalah bohong, maka tentunya saat itu terdakwa akan berani menatap saksi Rani. Tapi faktanya, sampai Rani selesai memberikan keterangan, terdakwa tidak pernah berani bertatapan mata dengan saksi Rani,” ungkap Jaksa Marolop Pandiangan. Dia lantas menguti pepatah, berani karena benar, takut karena salah. Antasari yang seksama mendengarkan replik jaksa, sesekali nampak menggeleng-gelengkan kepalanya.

Menanggapi replik jaksa tersebut, Antasari irit berkomentar. Termasuk saat ditanya tentang dirinya yang tak berani menatap Rani. “Ada yang lebih penting saya tatap,” katanya usai persidangan. Sementara Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum Antasari mengatakan, hal itu merupakan hak terdakwa. “Memangnya jaksa memperhatikan setiap detik,” sindirnya lantas tersenyum. Dia menyebut jaksa tidak menanggapi semua bagian dalam pledoi terdakwa dan tim penasehat hukum.

M. Assegaf, kuasa hukum lainnya mengatakan, replik jaksa dinilainya tidak konsisten. (fal/jpnn)


Tag: antasari

Terkait:

Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
 

 
Portal News
Jawa-Bali-Nusatenggara
Sumatera
Kalimantan

Sulawesi
Majalah