Tangani Pilkada, Hakim MK Lembur
Share:

Sabtu, 30 Januari 2010 | 13:17:22
Jakarta, Sumutcyber- Seluruh pegawai dan hakim Mahkamah Konstitusi akan menambah jam kerja hingga sekitar pukul 09.00 mulai 5 Februari mendatang. Kewajiban lembur bagi seluruh pegawai dan hakim konstitusi itu disebabkan banyak tumpukan perkara yang belum disidangkan MK.

Kewajiban lembur itu dimuat dalam surat edaran Nomor 140/KP.05.05 yang ditandatangani Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedri M. Gaffar. Dalam suratnya, Janedri menulis kewajiban lembur itu "dalam rangka pelaksanaan tugas bapak/ibu hakim konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara".

Bagi pegawai MK, jam kerja ditetapkan mulai pukul 07.30 hingga pukul 22.00. Sedangkan, jam kerja bagi hakim konstitusi ditetapkan pukul 09.00?22.00. Jam kerja hingga pukul 22.00 tersebut masih bisa bertambah karena surat edaran juga menyebutkan, seluruh pegawai harus menyesuaikan jam kerja dengan aktivitas hakim konstitusi bila hingga pukul 22.00 hakim konstitusi belum menyelesaikan tugas.

Janedri menuturkan, jam lembur itu diberlakukan untuk mengejar penyelesaian tunggakan 40 perkara pengujian materi undang-undang yang masuk November?Desember 2009. Dengan penyelesaian tunggakan kasus pengujian materi undang-undang, MK diharapkan bisa fokus kepada perkara sengketa pemilihan kepala daerah yang diprediksi akan mulai masuk pada Agustus 2010.

MK sebelumnya memprediksi akan menangani 126 perkara sengketa pilkada yang menurut informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai digelar Agustus mendatang. Proyeksi sengketa pilkada yang akan ditangani MK tersebut artinya separo dari 246 yang dijadwalkan bakal berlangsung tahun ini. (noe/agm)


Tag: pilkada

Terkait:

Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
 

 
Portal News
Jawa-Bali-Nusatenggara
Sumatera
Kalimantan

Sulawesi
Majalah