Curang, balon walikota akan dipidana
Share:

Jumat, 29 Januari 2010 | 18:53:52
Medan, Sumutcyber- Bakal calon walikota dan wakil walikota Medan dari kalangan independen yang maju pada pemilihan umum kepala daerah Medan 2010 dan tim sukses para calon, yang terindikasi melakukan suatu kejahatan tindak pidana pemalsuan surat-surat dengan cara melawan hukum Pasal 263 KUHPidana jonto Pasal 55, dapat dikenai ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penjelasan ini ditegaskan kepala Departemen Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sumut, Fakhruddin Pohan, didampingi Alinafiah Marbun, Ahmad Fauzan atas temuan kasus pemalsuan surat-surat terkait dukungan kepada calon independen.

Dikemukakan Fakhruddin, temuan kasus ini bukan hanya soal pencatutan nama maupun pencaplokan KTP, tapi ada unsur pidananya, yakni perbuatan pemalsuan surat-surat, berupa pemalsuan tanda tangan, penambahan dan pengurangan identitas seseorang terkait dukungan fiktif terhadap para balon tersebut.

Dalam temuan kasus itu, Alinafiah dan Fauzan membeberkan nama-nama balon ataupun TS dari para balon walikota dan wakil walikota Medan yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana. Nama-nama balon tersebut adalah, Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis, Bahdin Nur Tanjung-Kasim Siyo, Syarial Anas-Yahya Sumardi, Arif Nasution-Supratikno, Joko Susilo -Amir Mirza Hutagalung, dan Indra Sakty-Delyuzar.

"Departemen DPW PAN Sumut menemukan adanya tindakan dan perbuatan pemalsuan surat-surat yang disinyalir dilakukan para pasangan balon atau setidaknya tim sukses mereka," ujar Fauzan, seraya menjelaskan, para balon ini mendapat dukungan fiktif, sebab sejumlah nama-nama yang ada merasa keberatan dan dirugikan karena KTP-nya disalahgunakan secara ilegal dan ironisnya lagi, tanda tangan mereka telah dipalsukan dan hal tersebut melanggar hukum.

Alinafiah mengungkapkan, Departemen DPW PAN Sumut menilai, permainan kotor para calon independen ini merupakan suatu kebohongan dan upaya penipuan terhadap KPUD Kota Medan.

“Permainan kotor itu adalah pemalsuan surat-surat, diperoleh dukungan dari orang yang sudah meninggal dunia, nama pendukung yang berulang-ulang, fotokopi yang sengaja dikaburkan dan nama pendukung yang diubah identitasnya tapi KTP-nya sama,” terangnya.(was/int)


Tag: pilkada medan

Terkait:

Ada 1 Komentar
rasyid | 08/02/10. 15:51:33
ada yang tau gak no hp pak joko calon wali kota mdn

Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
 

 
Portal News
Jawa-Bali-Nusatenggara
Sumatera
Kalimantan

Sulawesi
Majalah